Peserta Bursa Karbon Wajib Daftar SRN PPI, Ini Caranya

Rezza Aji Pratama
23 Agustus 2023, 19:31
bursa karbon
KLHK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan beleid soal penyelenggaraan bursa karbon. Regulasi itu mengatur beberapa poin penting seperti pihak penyelenggara hingga mekanisme perdagangan.

Peraturan OJK (POJK) No.14/2023 itu mendefinisikan unit karbon yang diperdagangkan di bursa sebagai efek. Ada dua jenis unit yang bisa diperdagangkan. Pertama surplus kuota emisi yang disebut sebagai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE PU) dan offset karbon dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK).

Kedua unit karbon tersebut memiliki skema masing-masing. Namun agar bisa diperdagangkan, kedua jenis unit karbon tersebut harus terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). 

“Penerbitan SPE hanya bisa dilakukan melalui SRN PPI. Ini wajib bagi seluruh peserta perdagangan karbon di Indonesia,” kata Wahyu Marjaka, Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional KLHK.

Lantas, apa itu SRN PPI yang menjadi gerbang masuk seluruh peserta bursa karbon di Indonesia? SRN PPI merupakan sistem berbasis web milik KLHK yang berfungsi untuk mencatat dan mengelola berbagai data soal aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Saat pertama kali diluncurkan pada 2016, SRN PPI berperan sebagai pusat koordinasi dan acuan untuk menghindari penghitungan ganda penurunan emisi. 

Saat itu, sebenarnya sudah ada sistem registri internasional yang dikelola oleh UNFCCC. Namun, pemerintah merasa perlu membangun sistem registri sendiri sebagai bagian transparansi Kesepakatan Paris.

Peran SRN PPI kemudian diperkuat melalui Perpres No.98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pasal 68 beleid itu menyebut pelaku usaha wajib mencatatkan dan melaporkan aksi adaptasi, mitigas, penyelenggaraan NEK dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI. 

Tahapan Pendaftaran

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...